Hadis Shahih

Hadis Shahih

Shahih menurut bahasa berarti sehat, kebalikan dari sakit. Sedang menurut istilah ialah hadis yang muttasil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit, tidak syadz dan tidak pula terdapat illat (cacat) yang merusak.

Implementasi definisi tersebut ialah, bahwa suatu hadis dikatakan shahih apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Mutassil sanadnya

Sanad dari matan hadis itu rawi-rawinya tidak terputus melainkan bersambung dari permulaannya sampai pada akhir sanad. Oleh karena itu, hadis mursal, munqathi’, mu’dhal, dan muallaq tidak termasuk dalam kategori hadis yang muttasil sanadnya.

2. Rawi-rawinya adil

Adil adalah perangai yang senantiasa menunjukkan pribadi yang taqwa dan muru’ah (menjauhkan diri dari sifat atau tingkah laku yang tidak pantas untuk dilakukan). Yang dimaksud adil disini adalah adil dalam hal meriwayatkan hadis yaitu orang Islam yang mukallaf (cakap bertindak hukum) yang selamat dari fasiq dan sifat-sifat yang rendah.
Oleh karena itu, orang kafir, fasiq, gila dan orang yang tidak pernah dikenal, tidak termasuk orang yang adil. Sedangkan orang perempuan,  budak dan anak yang sudah mumayyiz bisa digolongkan orang yang adil apabila memenuhi kriteria tersebut.

3. Rawi-rawinya sempurna kedhabitannya

Yang dimaksud sempurna kedhabitannya ialah kedhabitannya pada tingkat yang tinggi. Dalam hal ini, dhabit ada 2 macam yaitu:

A. Dhabit hati
Seseorang dikatakan dhabit hati apabila dia mampu menghafal setiap hadis yang didengarnya dan sewaktu-waktu dia bisa mengutarakan atau menyampaikannya.

B. Dhabit kitab
Seseorang dikatakan dhabit kitab apabila setiap hadis yang dia riwayatkan tertulis dalam kitabnya yang sudah ditashih (dicek kebenarannya) dan selalu dijaga.

4. Tidak syadz

Yang dimaksud syadz disini ialah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang terpercaya itu tidak bertentangan denga hadis yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang tingkat dipercayanya lebih tinggi.

5. Tidak terdapat illat

Illat disini ialah cacat yang samar yang mengakibatkan hadis tersebut tidak dapat diterima.

Sumber:
Buku “Ilmu Ushul Hadis” karangan Prof. Dr. Muhammad Alawi al-Maliki hal. 52-53 penerbit Pustaka Pelajar

  1. Leave a comment

Leave a comment